Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Jumat, 04 Maret 2016

Kompetensi Guru

BAB I
PENDAHULUAN
 
A. Latar Belakang Masalah
Standar kompetensi merupakan sebuah terobosan yang dikeluarkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan yang berusaha untuk memberikan gambaran mengenai hal-hal yang harus dimiliki oleh seorang guru yang berujung untuk meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan di Indonesia dengan meningkatkan keprofesionalitasan guru atau pembimbing. Dan hal ini telah tercantum dalam undang-undang guru dan dosen yang menyebutkan bahwasanya seorang guru harus memiliki 4 kemampuan atau kompetensi diantaranya kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian, bahkan ada rumusan yang lebih banyak lagi dengan menambahkan dengan kompetensi leadership yang tentunya bagi kita mahasiswa jurusan keguruan haruslah dapat memahami dan memiliki kelima kompetensi tersebut sebelum kita benar-benar menjadi seorang pendidik.
Bagaimana kompetensi-kompetensi tersebut dijelaskan, dalam makalah ini penyusun akan mengulas dan menjelaskan 4 kompetensi tersebut yaitu kompetensi pedagogik, professional, kepribadian dan sosial yang berkaitan dengan apa indikator-indikator yang terdapat dalam ke 4 kompetensi tersebut, dan mengingat kita sebagai mahasiswa jurusan pendidikan dan keguruan haruslah dapat menumbuhkan ke 4 kompetensi ini dalam diri kita masing-masing. 

B. Rumusan Masalah
1. Apa itu kompetensi pedagogik ?
2. Apa itu kompetensi profesional ?
3. Apa itu kompetensi kepribadian ?
4. Apa itu kompetensi social ? 

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui kompetensi pedagogik
2. Untuk mengetahui kompetensi profesional
3. Untuk mengetahui kompetensi kepribadian
4. Untuk mengetahui kompetensi social 

BAB II
PEMBAHASAN 
 
A. Kompetensi Pedagogik
Dalam UU No 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat 1 tentang guru dan dosen bahwa kompetensi pedagogic merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar dan kemampuan melakukan penilaian.
1. Kemampuan M engelola P embelajaran
Secara operasional, kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manjerial, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian.
a. Perencanaan menyangkut penetapan tujuan dan kompetensi, serta memperkirakan caraa emncapainya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi ke masa depan. Guru sebagai manajer pembelajaran harus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola berbagi sumber, sumber daya, sumber dana, maupun sumber belajar yang membentuk kompetensi dasar, dan mencapai tujuan pembelajaran.
b. Pelaksanaan atau sering disebut implementasi adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang dipeerlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
c. Pengendalian atau evaluasi bertujuan menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan. Dalam proses manajerial terakhir ini perlu dibandingksn kinerja aktual dengan kinerja yang telah ditetapkan (kinerja standar). Guru sebagai manajer pembelajaran harus mengambil langkah-langkah atau tindakan perbaikan apabila terdapat perbedaan yang signifikan atau adanya kesenjangan antara proses pembelaajaran aktual di dalam kelas dengan yang telah direncanakan.
2. Pemahaman terhadap P eserta D idik
Terdapat empat hal yang harus dipahami oleh guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, krestivitas, cacat fisik, dan perkembangan koginif.
a. Tingkat kecerdasan : guru harus mampu mengetahui tingkat kecerdasan peserta didik supaya materi dapat tersampaikan dengan optimal.
b. Kreatifitas : guru diharapkan mencipptakan kondisi yang baik, yang memungkinkan setisp peserta didik dapat mengembangkan kreativitasnya, antara lain dengan teknik kerja kelompok kecil dan penugasan.
c. Kondisi fisik : berkaitan dengan penglihatan, pendengaran, kemampuan bicara, lumpuh dan kelainan otak. Tehadap peserta didik yang memiliki kelainan fisik diperlukan sikap dan layanan yang berbeda dalam rangka membantu perkembangan pribadi mereka. Guru harus lebih sabar dan telaten dalam membimbing anak tersebut.
d. Pertumbuhan dan perkembangan kognitif : tugas guru dalam memahami bagaimana peserta didik mengalami perkembangan intelektual dan menetapkan kegiatan koginitif yang harus ditampilkan pada tahap-tahap fungsi intelektual yang berbeda.
3. Perancangan pembelajaran
Perncangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi yang harus dimiliki guru, yang dibutuhkan pada pelaksanaan pembelajaran, terdapat tiga kegiatan dalam perancangan pembelajaran :
a. Identifikasi kebutuhan : bertujuan untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan menyenangkan bagi mereka.
b. Identifikasi kompetensi : kompetensi yang jelas akan memberi petunjuk yang jelas terhadap materi yang harus dipelajari, penetapan metode dan media pembelajaran serta memberi petunjuk terhadap penilaian.
c. Penyusunan program pembelajaran : pada kegiatan ini terdapat beberapa komponen yakni kompetensi dasar, materi standar metode dan teknik, media dan sumber belajar, waktu belajar dan daya dukung lainnya.
4. Pelaksanaan P embelajaran yang M endidik dan D ialogis
Pembelajaran yang mendidik dan dialogis merupakan respon terhadap praktek pendidikan anti realitas, yang menurut Freire (2003) harus diarahkan pada proses hadap masalah. Titik tolak penyusunan program pendidikan atau politik harus beranjak dari kekinian, eksistensial, dan konkrit yang mencerminkan aspirasi-aspirasi masyarakat.
5. Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Guru dituntut untuk memiliki kompetensi dalam pemanfaatan teknologi pembelajaran, terutama internet (e-learning), agar dia mampu memanfaatkan berbagai pengetahuan, teknologi, dan informasi dalam pelaksanaan tugas utamanya mengajar dan membentuk kompetensi peserta didik.
Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran dimaksudkan untuk memudahkan atau mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini, guru dituntut untuk memiliki kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajaran dalam suatu sistem jaringan komputer yang dapat diakses oleh peserta didik. Oleh karena itu, seyogyanya guru dan calon guru dibekali dengan berbagai kompetensi yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai teknologi pembelajaran.
6. Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, benchmarking, serta penialian program.
a. Penilaian kelas : penilaian kelas dilakukan dengan ulangan harian, umum dan ujian akhir.
b. Tes kemampuan dasar : tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran.
c. Benchmarking : merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan. Ukuran keunggulan dapat ditentukan ditingkat sekolah, daerah atau nasional. Penilaian dilakukan secara berkesinambungan sehingga peserta didik dapat mencapai satuan tahap keunggulan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan dan keuletannya.
d. Penilaian Program : penilaian program dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan secara continue dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum dengan dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan masyarakat, dan kemajuan zaman.
7. pengembangan peserta didik
Pengembangan peserta didik bertujuan untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain :
a. Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan ini dapat mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki peserta didik atau bakat-bakatnya terpendam juga dapat membentuk watak dan kepribadian peserta didik karena dalam kegiatan ekskul biasanya ditanamkan disiplin, kebersihan, cinta lingkungan dan lain-lain.
b. Pengayaan dan Remedial
Program ini mengidentifikasi materi yang perlu diulang, peserta didik yang wajib mengikuti remedial, dan yang mengikuti program pengayaan. Sekolah perlu memberikan perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mendapat kesulitan belajar melalui kegiatan remedial.
c. Bimbingan dan Konseling Pendidikan
Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, social, belajar, dan karier. 

B. Kompetensi Profesional
Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi professional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru dan dosen-dosen lainnya.
1. Ruang Lingkup Kompetensi Profesional
Dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat diidentifikasi dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi professional guru sebagai berikut :
a. Mengerti dan dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
b. Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggungjawabnya.
c. Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
d. Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
e. Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
f. Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
g. Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik.
2. Memahami Jenis-jenis Materi Pembelajaran
Beberapa hal penting yang harus dimiliki guru adalah kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum. Untuk kepentingan tersebut, guru harus mampu menentukan secara tepat materi yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Beberapa criteria yang harus diperhatikan dalam memilih dan menentukan materi standar yang akan diajarkan kepada peserta didik.
Menurut Hasan (2004), sedikitnya mencakup validitas, keberartian, relevansi, kemenarikan dan kepuasan.
a. Validitas (validity) atau tingkat ketepatan materi. Sebelum memberikan materi pelajaran seorang guru harus yakin bahwa materi yang diberikan telah teruji kebenarannya.
b. Keberartian atau tingkat kepentingan materi tersebut dikaitkan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Materi standar yang diberikan harus relevan dengan keadaan dan kebutuhan peserta didik, sehingga bermanfaat bagi kehidupannya.
c. Relevansi (relevance) dengan tingkat kemampuan peserta didik, artinya tidak terlalu sulit, tidak terlalu mudah dan disesuaikan dengan variasi lingkungan setempat dan kebutuhan di lapangan pekerjaan serta masyarakat pengguna saat ini dan yang akan datang.
d. Kemenarikan (interes) materi yang diberikan hendaknya mampu memotivasi peserta didik sehingga peserta didik mempunyai minat untuk mengenali dan mengembangkan keterampilan lebih lanjut dan lebih mendalam dari apa yang diberikan melalui proses belajar mengajar di sekolah.
e. Kepuasan (satisfacation) hasil pembelajaran yang diperoleh peserta didik benar-benar bermanfaat bagi kehidupannya, dan peserta didik benar-benar dapat bekerja dengan menggunakan dan mengamalkan ilmu tersebut.
3. Mengurutkan M ateri Pembelajaran
Agar pembelajaran dapat dilakukan secara efektif dan menyenangkan, materi pembelajaran harus diurutkan sedemikian rupa, serta dijelaskan mengenai batasan dan ruang lingkupnya. Hal ini dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Menyusun standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) sebagai kknsensus nasional, yang dikembangkan dalam standar isi, dan standar kompetensi setiap kelompok mata pelajaran yang akan dikembangkan.
b. Menjabarkan SKKD ke dalam indicator, sebagai langkah awal untuk mengembangkan materi standar untuk membentuk kompetensi tersebut.
c. Mengembangkan ruang lingkup dan urutan setiap kompetensi. Materi pembelajaran disusun dalam tema dan sub tema yang mengandung ide-ide pokok sesuai dengan kompetensi dan tujuan pembelajaran.
4. Mengorganisasikan Materi Pembelajaran
Menurut konsep pengembangan disain pembelajaran dengan memandang pembelajaran sebagai system, isi pembelajaran harus dipilih dan ditentukan sesuai tujuan yang akan dicapai. Dengan demikian, materi yang harus diajarkan untuk suatu mata pelajaran bersifat dinamis, dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan, serta situasi dan kondisi pembelajaran, tidak statis hanya bersumber dari buku teks.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengorganisasikan materi pembelajaran adalah sebagai berikut :
a. Materi pembelajaran hendaknya disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik, baik perkembangan pengetahuan dan cara berpikir maupun perkembangan social dan emosionalnya.
b. Materi pembelajaran hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan kedekatan dengan peserta didik, baik secara fisik maupun psikis.
c. Materi pembelajaran harus dipilih yang bermakna dan bermanfaat bagi peserta didik dalam kehidupan sehari-hari, terutama untuk mengembangkan dirinya di masyarakat, baik untuk hidup maupun sebagai dasar untuk mengembangkan kariernya.
d. Materi pembelajaran harus membantu melibatkan peserta didik secara aktif, baik melaui berpikir sendiri maupun dengan melakukan berbagai kegiatan.
e. Materi pembelajaran hendaknya bersifat fleksibel, sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan peserta didik. Guru hendaknya mampu mengembangkan media dan sumber belajar yang bervariasi.
f. Materi pembelajaran dalam setiap kelompok mata pelajaran harus bersifat utuh, mengacu pada standar kompetensi dan kompetensi dasar yang jelas, member makna dan bermanfaat bagi peserta didik.
g. Penjatahan waktu perlu memperhatikan jumlah minggu efektif untuk mata pelajaran pada setiap semester. Di samping itu perlu ada keseimbangan antara aspek kognitif, psikomotorik dan afektif secara proforsional.
5. Memilih dan Menetukan Materi Pembelajaran
Terdapat beberapa factor yang perlu diperhatikan dalam memilih dan menentukan materi pembelajaran.
a. Lingkungan Pembelajaran
Mungkun seorang guru akan merencanakan pembelajaran dalam kelas biasa, guru lain merencanakan di ruang pusat belajar (learning center) dan yang lain lagi merencanakan untuk mengkobinasikan kelas dan pusat belajar.
b. Tingkat Ketergantungan pada Guru
Materi pembelajaran akan membawa tingkat ketergantungan kepada guru yang berbeda-beda. Seringkali ada topic yang memerlukan motivasi lisan, ceramah atau latihan, sehingga menyebabkan kombinasi ketergantungan kepada guru dan materi merupakan jalan terbaik. Kombinasi yang paling umum adalah petunjuk satuan pembelajaran oleh guru, motivasi oleh guru, ceramah dengan rekaman, latihan dengan buku, penialaian oleh guru, dan tindak lanjut direncanakan oleh guru.
c. Individual atau Kelompok
Baik strategi pembelajaran individual maupun kelompok pada dasarnya sama. Misalnya apakah materi pembelajaran dibaca oleh seorang atau seratus orang peserta didik, strateginya tetap sama yang berbeda mungkin metode penyampaian dan latihan serta balikan.
d. Besarnya Kelompok Sasaran
Karakteristik kelompok sasaran juga mempengaruhi strategi dan materi pembelajaran. Untuk menentukan bagaimana proses pembelajaran berlangsung dari pemilihan tema sampai pengembangan materi, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1) Memilih tema
2) Menjabarkan kompetensi dasar
3) Mengembangkananalisis pembelajaran
4) Mendeskripsikan karakteristik peserta didik
5) Menulis tujuan pembelajaran
6) Mengembangkan strategi pembelajaran
7) Mempertimbangkan apakah akan menggunakan materi yang telah ada, mengubah yang telah ada, atau membuat baru
8) Memilih media yang terbaik untuk menyampaikan pembelajaran
9) Menulis materipembelajaran berdasarkan strategi dalam bentuk kasar
10) Mempertimbangkan tiap materi pembelajaran yang telah selesai ditulis berkaitan dengan kejelasan dan kesinambungan ide
11) Menulis pedoman peserta didik 

C. Kompetensi Kepribadian
Dalam Standar Nasioanl Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatmya sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut ditaati nasehat, ucapan dan perintahnya.
Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru menjelaskan kompetensi kepribadian untuk guru kelas dan guru mata pelajaran, pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah, sebagai berikut:
1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, mencakup: (a) menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender; dan (b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mencakup: (a) berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi; (b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia; dan (c) berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, mencakup: (a) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil; dan (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri, mencakup: (a) menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi; (b) bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri; dan (c) bekerja mandiri secara profesional.
5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, mencakup: (a) memahami kode etik profesi guru; (b) menerapkan kode etik profesi guru; dan (c) berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
1. K epribadian yang M antap, S tabil dan D ewasa
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, professional dan dapat dipertanggungjawabakan, guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dan dewasa. Hal ini penting, karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan oleh faktor kepribadian guru yang kurang mantap, kurang stabil, dan kurang dewasa. Kondisi kepribadian tersebut membuat guru melakukan tindakan yang tidak professional dan tidak terpuji yang merusak citra dan martabat guru.
Ujian berat bagi guru dalam hal kepribadian ini adalah rangsangan yang sering memancing emosinya, upaya dalam bentuk latihan mental akan sangat berguna. Stabilitas dan kematangan emosi guru akan berkembang sejalan dengan pengalamannya. Tidak sekedar jumlah umur atau masa kerjanya yang bertambah, melainkan bertambahnya kemampuan memecahkan masalah atas dasar pengalaman masa lalu.
2. Disiplin, A rif dan B erwibawa
Dalam pendidikan, mendisiplinkan peserta didik harus dimulai dengan pribadi guru yang disiplin, arif, dan berwibawa, kita tidak bisa berharap banyak akan terbentuknya peserta didik yang disiplin. Dalam hal ini disiplin harus ditujukan untuk membantupeserta didik menemukan diri, mengatasi, mencegah timbulnya masalah disiplin, dan berusaha menciptakan situasi yang menyenangkan bagi kegiatan pembelajaran, sehingga mereka mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan.
Reisman and Payne (1987: 239-241) mengemukakan strategi umum mendisiplinkan peserta didik sebagai berikut :
a. Konsep diri (self –concept) strategi ini menekankan bahwa konsep-konsep diri peserta didik merupakan factor penting dari setiap perilaku. Untuk menumbuhkan konsep diri, guru disarankan bersikap empatik, menerima, hangat, dan terbuka, sehingga peserta didik dapat mengeksplorasikan pikiran dan perasaanya dalam memecahkan masalah.
b. Keterampilan berkomunikasi (communication skills) guru harus memiliki keterampilan berkomunikasi yang efektif agar mampu menerima semua perasaan, dan mendorong timbulnya kepatuhan peserta didik.
c. Konsekuensi logis dan lami (natural and logical concequences) prilaku-prilaku yang salah terjadi karena peserta didik telah mengembangkan kepercayaan yang salah terhadap dirinya. Hal ini mendorong munculnya prilaku-prilaku salah. Untuk itu, guru disarankan : (1) Menunjukan secra tepat tujuan prilaku yang salah, sehingga membantu peserta didik dalam mengatasi perilakunya. (2) Memanfaatkan akibat-akibat logis dan alami dari perilaku yang salah.
d. Klarifikasi nilai (values clarification) strategi ini dilakukan untuk membantu peserta didik dalam menjawab pertanyaannya sendiri tentang nilai-nilai dan membentuk system nialinya sendiri.
e. Analisis transaksional (transactional analysis) disarankan agar guru bersikap dewasa terutama apabila berhadapan dengan peserta didik yang mengahadapi masalah.
f. Terapi realitas (reality therapy) guru perlu bersikap positif dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan di sekolah, dan melibatkan peserta didik secara optimal dalam pembelajaran.
g. Disiplin yang terintegrasi (assertive discipline) guru harus mampu mengendalikan, mengembangkan dan mempertahankan peraturan, dan tata tertib sekolah, termasuk pemanfaatan papan tulis untuk menuliskan nama-nama peserta didik yang berperilaku menyimpang.
h. Modifikasi perilaku (behavior modification) guru harus menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif, yang dapat memodifikasi perilaku peserta didik.
i. Tantangan bagi disiplin (dare to discipline) guru harus cekatan, terorganisasi, dan tegas dalam mengendalikan disiplinpeserta didik.
3. Menjadi Teladan bagi Peserta Didik
Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang di sekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru. Sehubungan itu, beberapa hal di bawah ini perlu mendapat perhatian dan bila perlu didiskusikan para guru :
a. Sikap dasar : postur psikologis yang akan Nampak dalam masalah-masalah penting, seperti keberhasilan, kegagalan, pembelajaran, kebenaran, hubungan antar manusia, agama, pekerjaan, permainan dan diri.
b. Bicara dan gaya bicara : penggunaan bahasa sebagai alat berpikir.
c. Kebiasaan bekerja : gaya yang dipakai oleh seseorang dalam bekerja yang ikut mewarnai kehidupannya.
d. Sikap melalui pengalaman dan kesalahan : pengertian hubungan antara luasnya pengalaman dan nilai serta tidak mungkinnya mengelak dari kesalahan.
e. Pakaian : merupakan perlengkapan prbadi yang amat penting dan menampakkan ekspresi seluruh kepribadian.
f. Hubungan kemanusiaan : diwujudkan dalam semua pergaulan manusia, intelektual, moral, keindahan, terutama bagaimana berperilaku.
g. Proses berpikir : cara yang digunakan olehpikiran dalam menghadapi dan memecahkan masalah.
h. Perilaku neurotis : suatu pertahanan yang dipergunakan untuk melindungi diri dan bisa juga untuk menyakiti orang lain.
i. Selera : pilihan yang secara jelas merefleksikan nilai-nilai yang dimiliki oleh pribadi yang bersangkutan.
j. Keputusan : keterampilan rasional dan intuitif yang dipergunakan untuk menilai setiap situasi.
k. Kesehatan : kualitas tubuh,pikiran dan semangat yang merefleksikan kekuatan, prespektif, sikap tenang, antusias dan semangat hidup.
l. Gaya hidup secara umum : apa yang dipercaya oleh seseorang tentang setiap aspek kehidpan dan tndakan untuk mewujudkan kepercayaan itu.
Guru yang baik adalah yang menyadari kesenjangan antara apa yang diinginkan dengan apa yang dimilikinya, kemudian menyadari kesalahan ketika memang bersalah. Kesalahan perlu diikuti dengan sikap maerasa dan berusaha untuk tidak mengulanginya. Dengan kata lain, guru yang baik adalah guru yang sadar diri, menyadari kelebihan dan kekurangannya (self-consciousness).
4. Berakhlak Mulia
Guru harus berakhlak mulia, karena ia adalah seorng penasehat bagi peserta didik, bahkan bagi orang tua, meskipun mereka tidak memiliki latihan khusus sebagai penasehat dan dalam beberapa hal tidak dapat berharap untuk menasehati orang.
Dengan berakhlak mulia, guru dalam keadaan bagaimanapun harus memiliki kepercayaan diri (rasa percaya diri) yang istiqomah, dan tidak tergoyahkan. Niat yang pertama dan utama, niat menjadi guru sebaiknya jangan semata-mata untuk menacri keuntungan duniawi atau keuntungan materi, sebab akan sia-sia saja seorang guru yang memiliki niat untukmencari kekayaan dunia. Niatkan jadi guru sebagai ibadah, sehingga dalam menghadapi permasalahan yang bagaimanapun, guru tidak cepat marah, dan tidak mudah dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis, seperti demo. 

D. Kompetensi Sosial
Menurut UU guru dan dosen kompetensi social adalah kemampuan guru dan dosen untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua / wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk :
1. Berkomunikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat
2. Menggunakan teknologi informasi dan komunikasi secara fungsional
3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
1. Berkomunikasi dan Bergaul secara Efektif
Sedikitnya terdapat tujuh kompetensi social yang harus dimiliki guru agar dapat berkomunikasi dan bergaul secara efektif, baik di sekolah maupun di masyarakat. Ketujuh kompetensi tersebut dapat diidentifikasikan sebagai berikut :
a. Memiliki pengetahuan tentang adat istiadat baik social maupun agama
b. Memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi
c. Memiliki pengetahuan tentang inti demokrasi
d. Memiliki pengetahuan tentang estetika
e. Memiliki apresiasi dan kesadaran social
f. Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
g. Setia terhadap harkat dan martabat manusia
2. Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Sekolah berada di tengah-tengah masyarakat dan dapat dikatakan berfungsi sebagai pisau bermata dua. Mata yang pertama adalah menjaga kelestarian nilai-nilai yang positif yang ada dalam masyarakat, agar pewarisan nilai-nilai masyarakat itu berlangsung dengan baik. Mata yang kedua adalah sebagai lembaga yang dapat mendorong perubahan nilai dan tradisi itu sesuai dengan kemajuan dan tuntutan kehidupan serta pembangunan. Kedua fungsi ini seolah-olah bertentangan, namun sebenarnya keduanya dilakukan dalam waktu bersamaan. Oleh karena itu fungsinya yang controversial ini, diperlukan saling pemahaman antara sekolah dan masyarakat.
Husemas adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dengan masyarakat untuk meningkatkan pengertian masayarakat tentang kebutuhan dan kegiatan pendidikan serta mendorong minat dan kerjasama dalam peningkatan dan pengembangan sekolah. Husemas ini merupakan usaha koperatif untuk menjaga dan mengembangkan saluran informasi dua arah yang efisien serta saling pengertian anatar sekolah, personel sekolah dengan masyarakat.
3. Peran Guru di Masyarakat
Guru merupakan kunci penting dalam kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat. Oleh karena itu ia harus memiliki kompetensi untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut :
a. Membantu sekolah dalam melaksanakan teknik-teknik Husemas
b. Membuat dirinya lebih baik lagi dalam bermasyarakat, guru adalah tokoh milik masyarakat. Apa yang dilakukan atau tidak dilakukan guru menjadi panutan masyarakat
Adapun peran guru di masyarakat dalam kaitannya dengan kompetensi social dapat diuraikan sebagai berikut :
4. Guru sebagai Petugas Kemasyarakatan
Guru bertugas membina masyarakat agar masyarakat berpertisipasi dalam pembangunan. Untuk melaksanakan tugas itu, guru harus memiliki kompetensi sebagai berikut ini :
a. Aspek normative kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, kecakapan saja, tetapi juga harus beitikad baik sehingga hal ini menyatu dengan norma yan dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya.
b. Pertimbangan sebelum memilih jabatan guru.
c. Mempunyai program meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
5. Guru di Mata Masyarakat
Dalam pandangan masyarakat, guru memiliki tempat tersendiri karena fakta menunjukkan bahwa ketika seorang guru berbuat kurang senonoh, menyimpang dari ketentuan atau kaidah-kaidah masyarakat dan menyimpang dari apa yang diharapkan masyarakat, langsung saja masyarakat memberikan suara sumbang kepada guru itu. Kenakalan anak yang kini menggejala di berbagai tempat, sering pula tanggungjawabnya ditudingkan kepada guru sepenuhnya dan sering pula dilupakan apa yang dilihat, didengar anak serta pergaulan anak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
Dalam kedudukan seperti itu, guru tidak lagi dipandang sebagai pengajar di kelas, tetapi darinya diharapkan pula tampil sebagai pendidik. Bukan saja terhadap peserta didiknya di kelas, namun juga sebagai pendidik di masyarakat yang seyogianya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Adapun Indikator dalam kompetensi social menurut Panduan Serftifikasi Guru Tahun 2006 bahwa terdapat empat indikator untuk menilai kemampuan sosial seorang guru, yaitu :
1. Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 

BAB III
PENUTUP
 
A. Kesimpulan
1. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
2. Kemampuan professional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya
3. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia
4. Kompetensi social adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. 

B. Saran
Kami sebagai penyusun mengucapkan terimakasih kapada para pembaca makalah ini yang telah berkanan membaca makalah ini, khususnya mahasiswa mahasiswi yang mempelajari makalah ini. Mungkin makalah ini masih jauh dari sempurna karena masih banyak di temukan banyak kesalahan. Untuk itu kami sebagai penyusun mengucapkan maaf yang sebesar besar nya dan juga kami memohon kritik serta sarannya yang bersifat membangun. 

DAFTAR PUSTAKA
 
E. Mulyasa, (2007). Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Subeqan Achmad, (2013). Indikator Kompetensi. Tersedia : http://code-xyz.blogspot.co.id/2013/02/indikator-kompetensi.html?m=1
Azroqu qoqo, (2013). Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen Pasal 8-23. Tersedia : http://qoqoazroqu.blogspot.co.id/2013/01/undang-undang-no-14-tahun-2005-tentang.html?m=1
Usanah nida, (2014). Implikasi Undang Undang Guru dan Dosen No 14 Tahun 2005. Tersedia : http://nidausanah.blogspot.co.id/2014/04/implikasi-undang-undang-guru-dan-dosen.html?m=1

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.